![]() |
| Pulau sempu : Pengunjung dulu dan sekarang |
Sekilas tentang Pulau Sempu :
Bagi Anda yang suka traveling dan hobi berwisata alam tentunya sudah tidak asing lagi dengan nama Pulau Sempu. Pulau yang terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini memang memiliki potensi obyek dan daya tarik wisata alam yang unik.
Pulau yang secara geografis terletak antara 112°40’45” Bujur Timur dan 8°24’54” Lintang Selatan ini didominasi oleh tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah yang dikelilingi oleh hutan pantai dan mangrove. Vegetasi yang masih cukup rapat membuat pulau ini kaya akan keanekaragaman hayati.
Di Pulau Sempu terdapat danau Segara Anakan yang menjadi maskot utama potensi wisata alamnya. Segara Anakan adalah danau air asin yang terletak di dalam pulau sector selatan dengan luas kurang lebih 4 hektar. Air Danau Segara Anakan berasal dari laut lepas (Samudra Hindia) yang masuk melewati celah-celah karang berlubang. Danau Segara Anakan dikelilingi oleh tebing-tebing karang tinggi yang membuat kondisi air danau laut ini cukup tenang. Selain Segara Anakan, Sempu juga mempunyai potensi wisata alam menarik lainya yaitu, Pantai Waru – Waru, Telaga Lele, Telaga Sat, Goa Macan, Pantai Air Tawar, Pantai Pasir Panjang dan Pantai kembar 1 dan 2, karena potensi dan keunikan alamiah inilah membuat Pulau Sempu sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
Media online, blog – blog di internet dan jejaring sosial berperan aktiv dalam mempopulerkan Pulau Sempu ini, dengan tulisannya secara tidak langsung mengajak dan merekomendasikan Pulau Sempu sebagai destinasi wisata alam yang wajib dikunjungi. Hal demikian ini adalah wajar, dimana media ingin memberitakan, menginformasikan dan menunjukan kepada masyarakat luas tentang keindahan dan kekayaan potensi alam Indonesia secara umum, sedangkan para penulis blog ingin bercerita dan berbagi keindahan alam pulau sempu secara langsung melalui pengalaman pribadinya. Jadi tidak ada yang salah jika Andapun ingin atau berniat berkunjung ke Pulau Sempu setelah membaca atau mendengar cerita tentang keindahan pulau tersebut. Semua orang pasti ingin membuktikan, merasakan dan menikmati sendiri keindahan panorama alam di Pulau Sempu.
Dilema kunjungan wisata :
Seperti pada umumnya yang sering terjadi pada tempat – tempat wisata alam di Indonesia, banyaknya pengunjung tanpa kontrol dan kurangnya pengawasan yang ketat dari petugas menimbulkan masalah klasik yang sulit dihindari yaitu “sampah”.
Sampah tidak hanya merusak keindahan alam di Pulau Sempu, tetapi juga mengancam ekosistem dan kelestarian pulau tersebut. Hal ini disebabkan karena masih sangat rendahnya kesadaran pengunjung terhadap lingkungan serta kurangya pengawasan dari petugas BKSDA dan terbatasnya SDM sebagai unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam yang ditunjuk secara hukum melalui peraturan Mentri Kehutanan NOMOR: P.02/menhut-II/2007.
Dalam tulisan ini penulis tidak bermaksud untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab terkait kondisi sampah di pulau sempu akhir-akhir ini, mestinya baik wisatawan maupun petugas, masing-masing memiliki peranan dan tanggung jawab yang sama dalam hal menjaga keutuhan pulau tersebut.
Melalui postingan ini, kami ingin mengajak semua pembaca untuk memahami dan memikirkan solusi bersama agar keindahan dan kelestarian alam Pulau Sempu tetap terjaga.
Sebelum berbicara lebih jauh terkait pulau sempu, kami ingin mengajak pembaca mereview sedikit sejarah, status dan fungsi pulau sempu itu sendiri. Pulau Sempu sebenarnya bukanlah tempat wisata alam melainkan Cagar Alam yang statusnya sudah ditetapkan sejak jaman Belanda melalui : (Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No : 69 dan No.46 tanggal 15 Maret 1928).
Cagar Alam dapat dimanfatkan sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Dalam sejarah konservasi di Indonesia, Cagar alam merupakan bentuk konservasi paling tua dibandingkan dengan bentuk kawasan konservasi lainya seperti Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Buru, Taman Nasional atau Taman Hutan Raya. Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Bab 1, Pasal 1, butir ke 10 menyebutkan bahwa, "Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami".
Dalam praktek pengelolalanya, kawasan konservasi dikelompokan menjadi dua yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan PelestarianAlam ( KPA). Pengelompokan ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 4 butir 1 dan butir 2. KSA terdiri dari Cagar Alam dan Suaka margasatwa sedangankan KPA terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang memiliki fungsi pokok sebagai fungsi pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistimnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistim penyangga kehidupan. Sedangkan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri tertentu baik di daratan maupun di perairan yang memiliki fungsi pokok perlindungan sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Uraian singkat diatas memberi gambaran jelas, bahwa Pulau Sempu merupakan pulau penting dalam konservasi. Keunikan dan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya perlu dilindungi dan dijaga. Pulau Sempu adalah cagar alam. Kawasan cagar alam ini tidak boleh diganggu, ataupun diambil flora dan faunanya apa lagi dirusak (dengan sampah).
Potensi wisata alam Pulau Sempu dengan statusnya sebagai cagar alam menimbulkan dilema bagi pengunjung (wisatawan) dan aktivis lingkungan yang tidak setuju jika Pulau Sempu dikunjungi. Ketidak setujuan rekan-rekan aktivis lingkungan tentunya beralasan.
Alasan pertama terkait status Pulau Sempu itu sendiri sebagai cagar alam yang harus dipertahankan ekosistem dan kealamiahanya.
Alasan kedua kekhawatiran kerusakan cagar alam yang ditimbulkan akibat banyaknya wisatawan berkunjung tanpa kontrol ke Pulau Sempu yang berpotensi merusak kealamiahan (akibat sampah) pulau tersebut
Berdasarkan catatan bahwa kunjungan wisatawan ke Pulau Sempu rata-rata pertahunnya mencapai 12.000 pengunjung, belum yg masuk tanpa simaksi yang tidak tercatat dan akan mengalami peningkatan untuk beberapa tahun ke depan.
Menurut pihak BKSDA Wilayah III Jember, tidak membantah jika sejak dulu Pulau Sempu memang sudah menjadi destinasi wisata, dan pihak pemangku kawasan mengijinkan wisatawan untuk berkunjung asalkan bisa menjaga kebersihan di pulau itu. Sehingga pulau itu tetap terjaga kelestariannya.
Memperhatikan hal tsb, penetapan kawasan Sempu sebagai Cagar Alam perlu kita tinjau ulang. Apakah ada jaminan bahwa Sempu masih bisa dinikmati anak cucu kita ke depan? dengan masih kukuhnya kita mempertahankan statusnya sebagai Cagar Alam!?!? Padahal jumlah kunjungan wisatawan semakin hari semakin meningkat, tidak adanya pengawasan melekat di jantung kawasan, sedangkan jumlah pengunjung yang masuk kawasan seringkali mengabaikan aturan tanpa menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan.
Disamping hal tersebut, saat ini telah terjadi tekanan besar dari masyarakat sekitar kawasan (blok hutan lindung yang dikonsesi Perhutani) sebagai penyangga ekosistem Pulau Sempu yang terletak di Pantai Selatan Jawa tepatnya di Kec. Sumber Manjing Wetan telah mengalami luluh lantak akibat kerusakan yang disebabkan illegal logging pada masa lalu,
Dengan keadaan tersebut, terdapat alternatif sebagai solusi untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan Pulau Sempu sebagai kawasan konservasi dengan mendorong upaya perubahan status Pulau Sempu dari kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam terbatas sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi.
![]() |
| Keindahan dan kedamaian Segara Anakan di Pulau Sempu |
Upaya yang dilakukan bila alternatif taman wisata alam terbatas bila disetujui, dengan membuat bangunan semi permanen yang ramah lingkungan serta infrastruktur pendukung lainnya, membangun jalur track wisata agar wisatawan tidak overlape kesemua area diluar jalur track sehingga lebih terkendali dan fokus pada jalur track yang ditentukan. Dengan adanya wacana seperti ini sebagai upaya guna mengintensifkan pengawasan maka perlu adanya petugas jaga yang di tempatkan pada jantung kawasan Pulau Sempu. Sehingga adanya regulasi yang jelas dalam pemanfaatan kawasan tsb untuk kunjungan wisata. Tentunya dengan adanya penjagaan petugas maka akan ada pebatasan jumlah kuota pengunjung demi kelestarikan Pulau Sempu dan juga upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitarnya agar lebih baik dan sadar akan lingkungan.
Facebook : Poe Jatmono
Oleh : Teguh POe Jatmono
1 Juni 2014





Tidak ada komentar:
Posting Komentar